Koreksi Pasal 16
PP Nomor 32 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang PEDOMAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Teks Saat Ini
(1) Anggota Satuan Polisi Pamong Praja wajib mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) teknis dan fungsional.
(2) Pedoman penyelenggaraan Diklat bagi anggota Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
