Koreksi Pasal 4
PP Nomor 32 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang PEDOMAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Satuan Polisi Pamong Praja menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan program dan pelaksanaan ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah;
b. pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di Daerah;
c. pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah;
d. pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah dengan aparat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau aparatur lainnya;
e. pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan menaati Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
Koreksi Anda
