Koreksi Pasal 18
PP Nomor 32 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2003 tentang TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA DHARMA NUSA
Teks Saat Ini
Anggaran yang diperlukan bagi penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dibebankan pada Anggaran Belanja Sekretariat Negara Cq. Sekretariat Militer PRESIDEN.
Koreksi Anda
