Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 32 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2003 tentang TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA DHARMA NUSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dipakai pada upacara-upacara Hari Besar Nasional, Hari Ulang Tahun Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan upacara-upacara resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pita harian Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dapat dipakai sehari-hari oleh prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, pada Pakaian Dinas Harian dan Pakaian Dinas Upacara yang ditetapkan oleh Panglima dan Kapolri.
Koreksi Anda