Koreksi Pasal 13
PP Nomor 32 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2003 tentang TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA DHARMA NUSA
Teks Saat Ini
(1) Kepada mereka yang telah menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dapat menerima kembali secara berulang apabila memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6.
(2) Penganugerahan Tanda Kehormatan kembali secara berulang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan melekatkan bintang berbentuk segi lima berwarna putih perak untuk setiap ulangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Penganugerahan kembali Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa secara berulang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat dilaksanakan sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali.
Koreksi Anda
