Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 32 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2003 tentang TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA DHARMA NUSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa disertai penyerahan piagam. (2) Bentuk piagam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda