Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 32 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2003 tentang TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA DHARMA NUSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyematan Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dapat dilakukan atas nama PRESIDEN oleh: a. Panglima untuk prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA; b. Kapolri untuk anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; c. Menteri atau Pimpinan Instansi yang membawahi Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan; d. Menteri Dalam Negeri untuk Warga Negara INDONESIA lainnya. (2) Panglima, Kapolri, dan Menteri atau Pimpinan instansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan kepada Pimpinan instansi di bawahnya.
Koreksi Anda