Koreksi Pasal 10
PP Nomor 32 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2003 tentang TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA DHARMA NUSA
Teks Saat Ini
(1) Penyematan Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dapat dilakukan atas nama PRESIDEN oleh:
a. Panglima untuk prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA;
b. Kapolri untuk anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
c. Menteri atau Pimpinan Instansi yang membawahi Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
d. Menteri Dalam Negeri untuk Warga Negara INDONESIA lainnya.
(2) Panglima, Kapolri, dan Menteri atau Pimpinan instansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan kepada Pimpinan instansi di bawahnya.
Koreksi Anda
