Koreksi Pasal 9
PP Nomor 32 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2003 tentang TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA DHARMA NUSA
Teks Saat Ini
Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dianugerahkan dengan Keputusan PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik INDONESIA atas usul Panglima, Kapolri dan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
