Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 32 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2003 tentang TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA DHARMA NUSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan pengusulan Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima, Kapolri, dan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda