Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 32 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2003 tentang TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA DHARMA NUSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penentuan daerah bergejolak dalam rangka pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dilakukan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang Politik dan Keamanan.
Koreksi Anda