Koreksi Pasal 2
PP Nomor 32 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2003 tentang TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA DHARMA NUSA
Teks Saat Ini
Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa diadakan untuk memberikan penghargaan kepada prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Pegawai Negeri Sipil yang telah berjasa dalam melaksanakan tugas operasi pemulihan keamanan, serta warga negara INDONESIA lainnya yang telah berjasa dalam membantu operasi pemulihan keamanan di suatu daerah bergejolak dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
