Koreksi Pasal 3
PP Nomor 32 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Koreksi Anda
