Koreksi Pasal 4
PP Nomor 32 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2000 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK NEGARA INDONESIA TBK DALAM RANGKA PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM
Teks Saat Ini
Terhadap penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Keuangan:
a. MENETAPKAN tata cara pelaksanaan pembahan penyertaan modal Negara dan diinvestasinya lebih lanjut, berikut MENETAPKAN besarnya nilai final penambahan penyertaan modal Negara pada Bank tersebut.
b. melaksanakan dan atau MENETAPKAN tata cara pelaksanaan hak Pemerintah yang timbul berdasarkan penambahan penyertaan modal Negara tersebut.
Koreksi Anda
