Koreksi Pasal 2
PP Nomor 32 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2000 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK NEGARA INDONESIA TBK DALAM RANGKA PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan yang berasal dari penerbitan Surat Utang oleh Menteri Keuangan.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Negara INDONESIA Tbk. sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) paling banyak sebesar Rp.
9.000.000.000.000,00 (sembilan triliun rupiah).
Koreksi Anda
