Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PP Nomor 32 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak-hak lain yang dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini adalah hak politik, hak memilih, dan hak keperdataan lainnya. (2) Hak politik bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan adalah hak menjadi anggota partai politik sesuai dengan aspirasinya. (3) Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda