Koreksi Pasal 49
PP Nomor 32 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Cuti menjelang bebas dapat diberikan kepada :
a. Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan berkelakuan baik dengan lama cuti sama dengan remisi terakhir yang diterimanya paling lama 6 (enam) bulan;
b. Anak Negara yang pada saat mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan, dan telah dinilai cukup baik.
(2) Cuti menjelang bebas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakhir :
a. bagi Narapidana dan Anak Pidana, tepat pada saat bersamaan dengan hari bebas yang sesungguhnya;
b. bagi Anak Negara, pada usia 18 (delapan belas) tahun.
(3) Izin cuti menjelang bebas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh Kepala Kanwil Departemen Kehakiman setempat atas usul dari Kepala LAPAS.
Koreksi Anda
