Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 32 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Narapidana dan Anak Pidana yang pembebasan bersyaratnya dicabut, maka : a. masa selama berada di luar LAPAS tidak dihitung sebagai masa menjalani pidana; dan b. untuk tahun pertama setelah dilakukan pencabutan pembebasan bersyarat tidak diberikan remisi, cuti menjelang bebas, dan cuti mengunjungi keluarga. (2) Dalam hal Anak Negara yang pembebasan bersyaratnya dicabut, maka masa selama berada dalam bimbingan BAPAS di luar LAPAS dihitung sebagai masa pembinaan. (3) Ketentuan mengenai pembebasan bersyarat diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda