Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PP Nomor 32 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencabutan pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) dapat dilakukan, bila Narapidana, Anak Pidana dan atau Anak Negara yang sedang melaksanakan pembebasan bersyarat : a. mengulangi melakukan tindak pidana; b. hidup secara tidak teratur dan menimbulkan keresahan dalam masyarakat; atau c. malas bekerja atau sekolah.
Koreksi Anda