Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PP Nomor 32 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bimbingan terhadap Narapidana, Anak Pidana, dan Anak Negara yang diberi pembebasan bersyarat dilaksanakan oleh BAPAS. (2) Bimbingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan baik secara perorangan maupun kelompok, secara berkala dan berkesinambungan.
Koreksi Anda