Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 32 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang sedang melaksanakan asimilasi dilakukan pembinaan dan atau pembimbingan dengan ketentuan sebagai berikut : a. untuk kegiatan pendidikan, latihan keterampilan, kegiatan sosial, dan pembinaan lainnya di luar LAPAS, dilaksanakan oleh Petugas LAPAS; b. untuk kegiatan bekerja pada pihak ketiga, bekerja mandiri, dan penempatan di LAPAS Terbuka dilaksanakan oleh Petugas LAPAS dan BAPAS. (2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diberitahukan secara tertulis kepada Pemerintah Daerah, Kepolisian, dan Hakim Pengawas dan Pengamat setempat.
Koreksi Anda