Koreksi Pasal 37
PP Nomor 32 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan mendapatkan asimilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dengan ketentuan :
a. untuk Narapidana dan Anak Pidana setelah menjalani pembinaan 1/2 (satu per dua) masa pidana;
b. untuk Anak Negara dan Anak Sipil setelah menjalani masa pendidikan di LAPAS Anak 6 (enam) bulan pertama;
c. dapat mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
d. berkelakuan baik.
(2) Asimilasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dicabut kembali apabila Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan melanggar ketentuan asimilasi.
Koreksi Anda
