Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 32 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan mendapatkan asimilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dengan ketentuan : a. untuk Narapidana dan Anak Pidana setelah menjalani pembinaan 1/2 (satu per dua) masa pidana; b. untuk Anak Negara dan Anak Sipil setelah menjalani masa pendidikan di LAPAS Anak 6 (enam) bulan pertama; c. dapat mengikuti program pembinaan dengan baik; dan d. berkelakuan baik. (2) Asimilasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dicabut kembali apabila Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan melanggar ketentuan asimilasi.
Koreksi Anda