Koreksi Pasal 34
PP Nomor 32 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Narapidana dan Anak Pidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik berhak mendapatkan remisi.
(2) Remisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditambah, apabila selama menjalani pidana, yang bersangkutan :
a. berbuat jasa kepada negara;
b. melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; atau
c. melakukan perbuatan yang membantu kegiatan LAPAS.
(3) Ketentuan untuk mendapatkan remisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga bagi Narapidana dan anak Pidana yang menunggu grasi sambil menjalani pidana.
Koreksi Anda
