Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 32 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 32 dan pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda