Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 32 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petugas Pemasyarakatan yang bertugas di tempat kunjungan, wajib : a. memeriksa dan meneliti keterangan identitas diri, pengunjung; dan b. menggeledah pengunjung dan memeriksa barang bawaannya. (2) Dalam hal ditemukan keterangan identitas palsu atau adanya barang bawaan yang dilarang berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pengunjung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk Waktu selanjutnya dilarang dan tidak dibolehkan mengunjungi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan.
Koreksi Anda