Koreksi Pasal 26
PP Nomor 32 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak menyampaikan keluhan kepada Kepala LAPAS atas perlakuan petugas atau sesama penghuni terhadap dirinya.
(2) Keluhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan apabila perlakuan tersebut benar-benar dirasakan dapat mengganggu hak asasi atau hak-hak Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan atau Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan lainnya.
(3) Keluhan dapat disampaikan secara lisan atau tulisan dengan tetap memperhatikan tata tertib LAPAS.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian dan penyelesaian keluhan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
