Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 32 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang dilarang memberi makanan dan atau minuman yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan, keamanan, dan ketertiban kepada Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
Koreksi Anda