Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 32 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan dapat menerima makanan dari luar LAPAS setelah mendapat izin Kepala LAPAS. (2) Makanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebelum diserahkan kepada Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan, harus diperiksa terlebih dahulu oleh Petugas LAPAS.
Koreksi Anda