Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 32 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak mendapatkan makanan dan minuman sesuai dengan jumlah kalori yang memenuhi syarat kesehatan. (2) Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang berkewarganegaraan asing bukan penduduk INDONESIA, atas petunjuk dokter dapat diberikan makanan jenis lain sesuai dengan kebiasaan di negaranya. (3) Harga makanan jenis lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak melampaui 1 1/2 (satu satu per dua) kali dari harga makanan yang telah ditentukan bagi Narapidana dan Anak didik Pemasyarakatan.
Koreksi Anda