Koreksi Pasal 11
PP Nomor 32 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan dan pengajaran bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, dilaksanakan di dalam LAPAS.
(2) Apabila Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan membutuhkan pendidikan dan pengajaran lebih lanjut yang tidak tersedia di dalam LAPAS, maka dapat dilaksanakan di luar LAPAS.
(3) Pendidikan dan pengajaran di dalam LAPAS diselenggarakan menurut kurikulum yang berlaku pada lembaga pendidikan yang sederajat.
(4) Pelaksanaan pendidikan dan pengajaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) menjadi tanggung jawab Kepala LAPAS.
Koreksi Anda
