Koreksi Pasal 10
PP Nomor 32 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Pada setiap LAPAS wajib disediakan petugas pendidikan dan pengajaran.
(2) Dalam melaksanakan pendidikan dan pengajaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala LAPAS dapat bekerjasama dengan instansi pemerintah yang lingkup tugasnya meliputi bidang Pendidikan dan Kebudayaan, dan atau badan-badan kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan dan pengajaran.
Koreksi Anda
