Koreksi Pasal 3
PP Nomor 32 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Pada setiap LAPAS wajib disediakan petugas untuk memberikan pendidikan dan bimbingan keagamaan.
(2) Jumlah Petugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disesuaikan dengan keperluan tiap-tiap LAPAS berdasarkan pertimbangan Kepala LAPAS.
(3) Dalam melaksanakan pendidikan dan bimbingan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala LAPAS setempat dapat mengadakan kerja sama dengan instansi terkait, badan kemasyarakatan, atau perorangan.
Koreksi Anda
