Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 32 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Teknis bertanggung jawab dalam memantau dan mengevaluasi pembinaan dan pengembangan usaha sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. (2) Dalam rangka koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Menteri Teknis menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Menteri.
Koreksi Anda