Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 32 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga pendukung lain berperan mempersiapkan dan menjembatani pembinaan dan pengembangan usaha kecil melalui: a. penyediaan informasi, bantuan manajemen dan teknologi kepada usaha kecil; b. pemberian bimbingan dan konsultasi melalui klinik konsultasi bisnis kepada usaha kecil; c. pelaksanaan advokasi kepada berbagai pihak untuk kepentingan usaha kecil; d. pelaksanaan magang, studi banding dan praktek kerja bagi usaha kecil.
Koreksi Anda