Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 32 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha kecil yang telah dibina dan berkembang menjadi usaha menengah masih dapat diberikan pembinaan dan pengembangan untuk jangka waktu paling lama tiga tahun.
Koreksi Anda