Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 32 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengembangan usaha kecil oleh pemerintah yang dilaksanakan oleh Menteri dan Menteri Teknis sesuai dengan bidang tugas masing-masing berupa: a. pemberian kesempatan dalam pengadaan barang dan jasa yang diperlukan pemerintah; b. pencadangan usaha bagi usaha kecil; c. penyederhanaan dan kemudahan perijinan; d. penyediaan tenaga konsultan profesional; e. penyediaan dana; f. penyediaan teknologi dan informasi; g. penyediaan sarana dan prasarana; h. pendirian klinik konsultasi bisnis untuk usaha kecil.
Koreksi Anda