Koreksi Pasal 9
PP Nomor 32 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA KECIL
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengembangan usaha kecil di bidang teknologi, dilaksanakan dengan:
a. meningkatkan kemampuan di bidang teknologi produksi dan pengendalian mutu;
b. meningkatkan kemampuan di bidang penelitian untuk mengembangkan desain dan teknologi baru;
c. memberikan intensif kepada usaha kecil yang menerapkan teknologi baru dan melestarikan lingkungan hidup;
d. meningkatkan kerjasama dan alih teknologi;
e. meningkatkan kemampuan dalam memenuhi standardisasi teknologi;
f. menumbuhkan dan mengembangkan lembaga penelitian dan pengembangan di bidang desain dan teknologi bagi usaha kecil;
g. menyediakan tenaga konsultan profesional di bidang teknologi;
h. memberikan bimbingan dan konsultasi berkenaan dengan hak atas kekayaan intelektual.
Koreksi Anda
