Koreksi Pasal 6
PP Nomor 32 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA KECIL
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengembangan usaha kecil di bidang produksi dan pengolahan, dilaksanakan dengan:
a. meningkatkan kemampuan manajemen serta teknik produksi dan pengolahan;
b. meningkatkan kemampuan rancang bangun dan perekayasaan;
c. memberikan kemudahan dalam pengadaan sarana dan prasarana produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong, dan kemasan;
d. menyediakan tenaga konsultan profesional di bidang produksi dan pengolahan.
Koreksi Anda
