Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 32 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengembangan usaha kecil di bidang produksi dan pengolahan, dilaksanakan dengan: a. meningkatkan kemampuan manajemen serta teknik produksi dan pengolahan; b. meningkatkan kemampuan rancang bangun dan perekayasaan; c. memberikan kemudahan dalam pengadaan sarana dan prasarana produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong, dan kemasan; d. menyediakan tenaga konsultan profesional di bidang produksi dan pengolahan.
Koreksi Anda