Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 32 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengembangan usaha kecil dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut: a. identifikasi potensi dan masalah yang dihadapi oleh usaha kecil; b. penyiapan program pembinaan dan pengembangan sesuai potensi dan masalah yang dihadapi oleh usaha kecil; c. pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan; d. pemantauan dan pengendalian pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan bagi usaha kecil.
Koreksi Anda