Koreksi Pasal 4
PP Nomor 32 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA KECIL
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pembinaan dan pengembangan usaha kecil sebagaimana dimaksud Pasal 2, meliputi bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia dan teknologi.
Koreksi Anda
