Pasal 1
Mengubah ketentuan Pasal 7 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
PP Nomor 32 Tahun 1997
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.