Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 32
PP Nomor 32 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang TENAGA KESEHATAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri melakukan pengawasan terhadap tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugas profesinya.
Koreksi Anda
Menteri melakukan pengawasan terhadap tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugas profesinya.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran