Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 32 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri melakukan pengawasan terhadap tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugas profesinya.
Koreksi Anda