Koreksi Pasal 31
PP Nomor 32 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan teknis profesi tenaga kesehatan.
(2) Pembinaan teknis profesi tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. bimbingan;
b. pelatihan di bidang kesehatan;
c. penetapan standar profesi tenaga kesehatan.
Koreksi Anda
