Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 32 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan teknis profesi tenaga kesehatan. (2) Pembinaan teknis profesi tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui: a. bimbingan; b. pelatihan di bidang kesehatan; c. penetapan standar profesi tenaga kesehatan.
Koreksi Anda