Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 32 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan disiplin tenaga kesehatan menjadi tanggung jawab penyelenggaraan dan/atau pimpinan sarana kesehatan yang bersangkutan. (2) Pembinaan disiplin tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda