Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 32 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi tenaga kesehatan jenis tertentu dalam melaksanakan tugas profesinya berkewajiban untuk: a. menghormati hak pasien; b. menjaga kerahasiaan identitas dan data kesehatan pribadi pasien; c. memberikan informasi yang berkaitan dengan kondisi dan tindakan yang akan dilakukan; d. meminta persetujuan terhadap tindakan yang akan dilakukan; e. membuat dan memelihara rekam medis. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda