Koreksi Pasal 21
PP Nomor 32 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi tenaga kesehatan.
(2) Standar profesi tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
