Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 20
PP Nomor 32 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang TENAGA KESEHATAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Status tenaga kesehatan dalam penempatan tenaga kesehatan dapat berupa: a. pegawai negeri; atau b. pegawai tidak tetap.
Koreksi Anda
Status tenaga kesehatan dalam penempatan tenaga kesehatan dapat berupa: a. pegawai negeri; atau b. pegawai tidak tetap.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran