Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 32 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penempatan tenaga kesehatan dengan cara masa bakti dilaksanakan pada: a. sarana kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah; b. sarana kesehatan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang ditunjuk oleh Pemerintah; c. lingkungan perguruan tinggi sebagai staf pengajar; d. lingkungan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA. (2) Pelaksanaan ketentuan huruf c dan huruf d sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan dari pimpinan instansi terkait.
Koreksi Anda