Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 32 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penempatan tenaga kesehatan dengan cara masa bakti dilaksanakan dengan memperhatikan: a. kondisi wilayah dimana tenaga kesehatan yang bersangkutan ditempatkan; b. lamanya penempatan; c. jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat; d. prioritas sarana kesehatan.
Koreksi Anda