Koreksi Pasal 17
PP Nomor 32 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
Penempatan tenaga kesehatan dengan cara masa bakti dilaksanakan dengan memperhatikan:
a. kondisi wilayah dimana tenaga kesehatan yang bersangkutan ditempatkan;
b. lamanya penempatan;
c. jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat;
d. prioritas sarana kesehatan.
Koreksi Anda
