Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 32 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan di bidang kesehatan wajib memenuhi persyaratan tersedianya : a. calon peserta pelatihan; b. tenaga kepelatihan; c. kurikulum; d. sumber dana yang tetap untuk menjamin kelangsungan penyelenggaraan pelatihan; e. sarana dan prasarana. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pelatihan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda