Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 32 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan di bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pelatihan di bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilaksanakan atas ijin Menteri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perijinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda